Soal Rencana Cekal Firli Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Buka Suara

Inionline.id – Usai berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya angkat suara soal rencana pencekalan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak secara gamblang menjawab soal rencana pencekalan tersebut.

Trunoyudo hanya menyampaikan penyidik akan melakukan langkah lanjutan usai melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Nanti progressnya (akan disampaikan), tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/11).

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut langkah ke depannya, baik pencekalan maupun penahanan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan,” ucap Ade.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.