Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Diblokir PPATK

Inionline.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir seluruh rekening milik tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Gischa Debora Aritonang.

“Rekening sudah kami blokir sejak minggu lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (24/11).

Berdasarkan hasil analisa PPATK, Ivan menyebut, total nilai perputaran uang yang terdeteksi dari rekening milik Ghisca hampir mencapai Rp40 miliar.

Ia merinci perputaran uang paling tinggi dari rekening Ghisca tercatat pada periode Mei sampai November 2023 dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

“Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30M. Dari mutasi rekening patut diduga korban penipuan ini jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.

Kendati demikian, Ivan enggan membeberkan lebih jauh ihwal kemana saja aliran dana penipuan yang dilakukan Ghisca tersebut. Pasalnya,  kata dia, hal tersebut sudah termasuk dalam materi penyidikan yang telah diserahkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digelar di SUGBK, Senayan, Jakpus pertengahan November ini.

Dari pemeriksaan, polisi mendapati Ghisca sudah menjadi reseller tiket konser artis internasional sejak 2022 silam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam menjual tiket konser Coldplay, Ghisca mengaku kepada para korban bahwa dirinya mengenal pihak promotor. Alhasil, para korban pun percaya dan membeli tiket kepada Ghisca.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bermerek milik Ghisca yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan. Barang bukti ini di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, hingga macbook.

“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta,” ucap Susatyo.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin kemarin, Ghisca mengakui kesalahannya dan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.