Untuk Setop Barbarian di Ruang Digital, Menkominfo Klaim Revisi UU ITE

Iptek857 views

Inionline.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi optimistis revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 bisa ‘menjinakkan’ masyarakat agar tak lagi barbar di ruang digital.

“[Isu-isu ruang digital akan] beres dong. Supaya orang bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya. Kita kan pengen ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana. Jangan di dunia nyata kita oke, masa dunia digital kita jadi barbarian,” ujar Budi Arie di Jakarta, Kamis (23/11).

“Kita harus menghentikan barbarian di ruang digital,” tambahnya.

Budi Arie optimistis kehadiran UU ITE yang telah direvisi bisa membuat ruang digital lebih sehat. Pasalnya, aturan baru dianggap tidak lagi abu-abu dan multitafsir.

“Lebih sehat dong, kan lebih pasti, enggak abu-abu, enggak multitafsir,” katanya.

Kemudian, Budi Arie juga yakin tak ada lagi yang bisa memanfaatkan pasal karet.

Dalam keterangan resmi di laman Kominfo, Budi mengatakan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital dalam revisi UU ITE terbaru.

Budi mengatakan hasil rapat Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di DPR menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan lima pasal dalam revisi UU ITE. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.

Ia juga menjelaskan salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi I DPR menyepakati RUU tentang perubahan kedua atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diketok setelah sembilan fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut.

“Ini dari DPR-nya dulu kami ketok. Kemudian kami persilakan kepada saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat mini akhir pemerintah,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat pengambilan keputusan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam rapat tersebut, Budi Arie mengatakan perubahan UU ITE ini menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan perubahan. Ia juga menyinggung banyaknya kasus penipuan transaksional di era digital.

“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.