Periksa Achsanul Qosasi di Kasus BTS, Kejagung Kantongi Izin Jokowi

Inionline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

“Izin pemeriksaan sudah keluar, tinggal kita ambil, sehabis itu kita jadwalkan pemeriksaan. Nanti kita komunikasikan dulu,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).

Sebelumnya, Achsanul mengaku siap hadir jika dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Ia menegaskan BPK selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus.

“Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu aparat penegak hukum, dalam penyelesaian beberapa kasus. Termasuk kasus BTS ini justru bermula dari temuan BPK,” kata Achsanul dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10).

Achsanul menegaskan siap memberikan klarifikasi soal fakta persidangan yang menyebut-nyebut namanya.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA (WhatsApp) di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.

Nama Achsanul disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Namun, Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatkan AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” kata Galumbang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.