KEPALA BNN RI RESMIKAN LABORATORIUM NARKOTIKA BNN DI BANGKALAN

Berita1257 views

Bangkalan, Inionline.id – Sebagaimana diketahui, saat ini sebanyak 1127 NPS telah beredar di dunia dan 170 diantaranya telah masuk dan beredar di Indonesia. Namun demikian, masih diperkirakan masih banyak lagi NPS yang beredar dan belum terdeteksi. Oleh karena itu, penting bagi BNN RI untuk memperbanyak laboratorium narkotika di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia resmi membangun Laboratorium Narkotika yang bertempat di Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Laboratorium ini merupakan laboratorium narkotika keempat di Indonesia yang didirikan oleh BNN RI setelah membangun laboratorium narkotika di Deli Serdang, Sumatera Utara, laboratorium di Baddoka, Sulawesi Selatan, dan laboratorium narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, didampingi oleh Para Pejabat Madya dan Pratama BNN RI, secara langsung meresmikan laboratorium narkotika di Bangkalan, Jawa Timur. Laboratorium Narkotika Bangkalan ini didirikan di atas tanah yang merupakan alih status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan luas tanah sebesar 12.144 m² dan luas bangunan 3.025 m².

“Kenapa kita memilih di Bangkalan, karena kita tahu peredaran narkotika di Jawa timur khususnya di Madura untuk penggunaan methamphetamine termasuk cukup signifikan sehingga dengan membuat fasilitas ini BNN berharap bahwa akan ada kerjasama antara BNN dengan pemerintah daerah khususnya wilayah Madura lebih khusus lagi dengan masyarakat Madura untuk Ian bersama-sama gelorakan perang melawan narkotika,” ujar Kepala BNN RI

Laboratorium Narkotika Bangkalan dibangun dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi BNN dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain itu, juga bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Laboratorium BNN berupa pengembangan Laboratorium Narkotika dan pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lannya kecuali tembakau dan alkohol di daerah.