Dugaan Saling Sandera KPK-Polda di Kasus Pemerasan SYL, Mahfud MD Buka Suara

Berita757 views

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal adanya dugaan ‘saling sandera’ antara KPK dan Polda Metro Jaya di kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Mahfud enggan berkomentar banyak soal adanya dugaan tersebut. Ia hanya meminta publik untuk terus mengawasi seluruh proses yang tengah berjalan.

“Beritakan saja biar terungkap,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Le Méridien, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Sebelumnya Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak ada ‘tukar guling’ terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan Polda Metro Jaya saat ini sebenarnya bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Praswad menyebut jika perkara ini tak segera dituntaskan, maka risiko masuknya intervensi politik di dalam proses penegakan hukum. Apalagi kasus ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor.

“Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini,” tuturnya.

Diketahui Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.