Atas Agresi di Gaza, Israel Kembali Dilaporkan ke ICC

Internasional157 views

Inionline.id – Atas agresinya di Jalur Gaza tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) di Palestina melaporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).

Diberitakan Al Jazeera, tiga kelompok HAM yang terdiri dari Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menggugat Israel atas apartheid dan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 10.500 orang hingga Rabu (8/11).

Mereka meminta ICC memperluas penyelidikan atas kejahatan perang yang sedang berlangsung di daerah tersebut dengan meninjau pengepungan di Gaza, pemindahan paksa penduduk Gaza, penggunaan gas beracun, dan penolakan atas kebutuhan dasar seperti makanan, air, bahan bakar, hingga listrik.

Selain itu, mereka menilai tindakan-tindakan Israel itu sama dengan “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan”, termasuk “genosida”.

Sejalan dengan gugatan itu, ketiga kelompok HAM Palestina ini juga mendesak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Kantor Kejaksaan ICC sendiri sudah membuka penyelidikan resmi atas situasi di Palestina pada 2021 setelah menetapkan “kejahatan perang telah atau sedang dilakukan oleh aktor Palestina dan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza”.

Namun, banyak kelompok HAM dan aktivis yang mengkritik ICC karena dinilai tidak begitu serius menyelidiki masalah ini.

Dalam aduan terbaru kali ini, pengacara kelompok HAM Palestina Emmanuel Daoud menyinggung sikap ICC terhadap perang Rusia vs Ukraina. Menurutnya, ICC tidak boleh melakukan “standar ganda dalam keadilan internasional”.

Dalam perang Rusia-Ukraina, ICC gencar memburu Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal. Namun, ICC tidak bertindak demikian merespons konflik di Palestina.

“Entah kejahatan perang dilakukan di Ukraina atau Palestina, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Daoud.

Israel sendiri bukan kali pertama diseret ke ICC. Pada 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan aduan kepada lembaga peradilan tersebut atas kejahatan perang Israel terhadap wartawan di Gaza.

Sedikitnya 39 wartawan meninggal dunia akibat serangan Tel Aviv sejak 7 Oktober lalu. Dari jumlah itu, 34 di antaranya merupakan orang Palestina, empat orang Israel, dan satu orang Lebanon.

Jaksa ICC Karim Khan baru-baru ini melihat kemungkinan adanya kejahatan tambahan dalam konflik di Gaza kala ia mengunjungi perbatasan Rafah Mesir pada 29 Oktober lalu.

Dia menyoroti blokade Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan tersalurkan ke warga sipil. Menurutnya, Israel bisa dituntut berdasarkan Statuta Roma.

“Seharusnya tidak ada halangan untuk pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, untuk perempuan dan pria, warga sipil,” ucapnya.

Meski begitu, Israel bukan anggota ICC. Negeri Zionis selama ini juga menolak bekerja sama dalam penyelidikan badan tersebut atas dugaan kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina yang didudukinya.

Menurut Israel, ICC tidak punya yurisdiksi di wilayah-wilayah yang dimaksud, yakni wilayah yang dikuasai Tel Aviv sejak Perang Timur Tengah 1967.