Terkait Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Inionline.id – Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, pada Agustus 2021. Kedua korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri.

“Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).

Sepupu dan keponakan korban yang masing-masing bernama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya dalam pemeriksaan intensif.

“Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua,” kata Surawan.

Surawan belum berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

Ia mengatakan kelima tersangka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.