Terkait Kasus Promo Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Bui

Inionline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dalam kasus promosi judi online.

Mengutip dari detikJabar, vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/10). Duduk selaku Ketua Majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Bandung itu.

Majelis hakim PN Bandung menyatakan Paleka bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tulis amar putusan tersebut.

Vonis hakim terhadap Paleka itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV. Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.

Usai ditangkap polisi, Paleka mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.

Akibat perbuatannya, Paleka saat itu dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.