Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polisi Kembali Panggil Pegawai KPK

Inionline.id – Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, pada hari ini, Senin (16/10).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tomi bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Iya, kita agendakan pemeriksaan jam 10.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/10).

Ade menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pada Kamis (12/10) pekan lalu. Namun, saat itu Tomi absen dalam pemeriksaan dengan alasan sedang dalam tugas dinas.

“Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan,” jelasnya.

Ade berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan agar penyidik dapat segera menemukan titik terang kasus tersebut.

“Untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Ade memastikan status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.