Soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan

Inionline.id – Polda Metro Jaya angkat suara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Kamis (26/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/10).

Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, berlangsung selama hampir tiga jam. Usai penggeledahan, belasan penyidik yang keluar dari rumah Firli membawa satu koper. Sementara itu dalam penggeledahan di Bekasi berlangsung sekitar 3,5 jam.

Sampai saat ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum memberikan penjelasan soal penggeledahan di kediaman Firli.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).