Soal Isu Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli, Kapolda Metro Buka Suara

Inionline.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membahas soal upaya paksa saat ditanya soal kabar penggeledahan ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tengah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Informasi soal kabar penggeledahan ini beredar di kalangan wartawan pada Senin (9/10) sore setelah kasus dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan.

“Begini begini begini terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Karyoto hanya mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berproses. Baik itu pengumpulan barang bukti maupun pemeriksaan para saksi.

“Penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru,” tutur dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membantah informasi yang beredar perihal rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, digeledah kepolisian.

“Enggak ada,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/10).

Terpisah, Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan juga menyebut tidak ada aktivitas di rumah yang bersangkutan pada sore hingga malam hari ini. Ia turut membantah soal kabar penggeledahan.

“Tidak benar [ada penggeledahan], tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau [Firli Bahuri],” kata Irwan, lewat pesan tertulis.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.

Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.