Meski jadi Cawapres, Mahfud MD Tak Mundur dari Menko Polhukam

Berita957 views

Inionline.id – Mahfud MD tak menjawab tegas apakah bakal mundur atau tidak dari jabatan Menko Polhukam usai jadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Kita jalan sesuai dengan peraturan saja,” kata Mahfud usai acara temu relawan Gerakan Pemenangan Mahfud MD untuk Republik Indonesia (GAMARI) di Bantul, DIY, Minggu (29/10).

Diketahui, KPU tak mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya asalkan mengantongi surat izin presiden.

Sebelumnya, Mahfud juga mengaku sudah meminta izin cuti seminggu sekali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kampanye di Pilpres 2024.

“Saya sudah bilang ke presiden, sementara saya nanti cuti seminggu sekali pada saat musim kampanye. Kalau hari libur kan tidak pakai cuti, memang libur gitu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Mahfud mengatakan Jokowi mengizinkan dirinya untuk cuti. Menurutnya, Jokowi juga menitipkan pesan agar menjaga pemilu tetap damai.

Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin Mahfud tak akan menyalahgunakan kekuasaannya meski menjabat sebagai Menko Polhukam. M

Menurutnya, rangkap jabatan juga dilakukan Prabowo Subianto dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Prabowo tak mundur dari jabatan Menteri Pertahanan, begitu pula dengan Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

“Dan kami meyakini yang namanya Pak Ganjar, Prof Mahfud MD, itu betul-betul punya komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan,” kata Hasto di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10).

Hasto yakin masyarakat akan turut mengawasi kinerja Mahfud di pemerintahan, sehingga tak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya bila ikut pilpres. Ada beberapa posisi yang mendapat pengecualian.

Orang yang menjabat presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, serta menteri dan pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri.