BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA INI DASAR HUKUMNYA

Inionline.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Belakangan banyak dari masyarakat yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan.

Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika yang selama ini dilakukan BNN RI sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang bulan September 2023. Total barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja. Sebelumnya BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan kronologis sebagai berikut :

1. LKN 41
BNN RI kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu melalui perusahaan jasa titipan (paket) Rabu, (6/9). Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN RI, sebuah paket beralamatkan Jl. Talas Ujung No. 3, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diamankan saat diterima oleh seorang pria berinisial R. Saat dilakukan pemeriksaan, pada paket tersebut terdapat 3 bungkus ganja dengan berat total mencapai 2.311 gram.

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. LKN 42
Kasus berikutnya adalah ditemukannya tiga bungkus sabu yang dikemas kedalam kemasan teh cina dan disembunyikan didalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF. Berawal dari diamankannya AF dan ditemukannya sebanyak 3.123 gram sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh Tamiang, Selasa (5/9). Dari hasil pemeriksaan AF mengaku diperintah oleh rekannya yang berinisial BJ untuk menyimpan sabu tersebut di dalam tanah.
Pengembangan dilakukan dan Tim BNN berhasil mengamankan BJ di Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Rabu (6/9). Kepada petugas BJ mengaku diperintah oleh A yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 43
Pada Sabtu, 9 September 2023 lalu, BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial T (27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria tersebut kedapatan membawa 393 gram sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 44
Dihari yang sama dengan modus yang serupa, Tim BNN juga mengamankan seorang pria berinisial J (28) saat membawa sabu yang disimpan di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya. Total barang bukti yang dibawanya sebanyak 1.041 gram. Tersangka diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap yang terletak di kawasan Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.