Jelang 2024 Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI & KSAD Mencuat

Politik757 views

Inionline.id – Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mencuat seiring dengan dua perwira tinggi itu akan pensiun pada Desember mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat idealnya pergantian Panglima TNI serta KSAD dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

“Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat,” kata Bobby seperti dilansir situs resmi DPR RI.

Menurutnya, jika pergantian ingin dilakukan setelah Pemilu, maka harus dilakukan revisi tentang UU TNI.

“Akan tetapi memerlukan revisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI,” kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Belakangan, Ketua Komisi I Meutya Hafid mengungkap memang ada opsi perpanjangan masa jabatan dua perwira bintang empat itu. Ia mempersilakan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji opsi perpanjangan maupun pensiun sesuai jadwal.

“Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya presiden,” kata Meutya di kompleks parlemen, Rabu (13/9).

Meutya mengatakan sejauh ini Komisi I belum menerima surat dari presiden soal pergantian Panglima TNI.

“Sampai saat ini, kita belum ada surat masuk maupun juga belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian,” kata dia.

Ia menyebut DPR terbuka terhadap opsi-opsi yang ada selama tak menyalahi aturan. Meutya menjelaskan kini DPR masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap jika masa jabatannya sebagai Panglima TNI diperpanjang oleh Presiden Jokowi.

Ia mengatakan sebagai tentara harus siap atas segala yang diperintahkan.

“Oh, tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apa pun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap,” kata Yudo Rabu (13/9). Ia menjawab pertanyaan wartawan soal kesiapannya jika masa jabatan diperpanjang oleh Presiden Jokowi.

Namun, ia menegaskan kewenangan soal perpanjangan jabatan Panglima itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.

“Yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai Undang-Undang maupun prerogatif pak presiden,” ucap dia.

Di sisi lain, Yudo mengatakan TNI telah memiliki regulasi soal pergantian Panglima.

Menurutnya, jika ia pensiun sesuai jadwal pada akhir tahun ini, tidak akan sulit menggantikan posisinya sebagai panglima.

Merujuk Pasal 13 ayat 4 UU TNI, jabatan Panglima dinyatakan dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

“TNI kan ada regulasi, ada kepala staf angkatan, ada Panglima TNI, ada kepala staf angkatan, ada bintang tiga, bintang dua, bintang satu, kan semuanya enggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan,” katanya.