Gugatan Hapus Presidential Threshold UU Pemilu Tidak Terima MK

Inionline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai Buruh dkk selaku pemohon ingin partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU juga dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.

Dalam permohonannya, Partai Buruh, dkk ingin Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Artinya, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan daftar capres dan cawapres.

Permohonan ini terdaftar pada nomor perkara 80/PUU-XXI/2023. Perkara ini baru melalui dua tahapan sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.