Vonis MA ke Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Disoroti Komnas HAM

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Pasalnya, di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis hanya divonis pidana dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menganggap seharusnya MA juga membebankan restitusi dan kompensasi kepada para terdakwa tersebut.

Lihat Juga :
Komnas HAM: Upaya Pemerintah Jamin Hak Udara Layak Belum Jawab Masalah
“Putusan ini Belum memasukkan restitusi. Komnas HAM merekomendasikan restitusi dan kompensasi,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Uli menyebut sebelumnya Komnas HAM mengirim amicus curiae merekomendasikan mengenai hal tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi pertimbangan juga di tingkat kasasi.

Menurutnya, restitusi penting karena banyak korban yang membutuhkan pemulihan sampai kehilangan pekerjaan.

“Memang faktanya itu berdasar hasil penyelidikan kami juga, pemantauan kami atas rekomendasi karena ada beberapa korban yang membutuhkan pemulihan. Baik itu psikososial, trauma healing, bantuan sosial karena kehilangan pekerjaan, bantuan kesehatan dan sebagainya,” jelasnya.

Namun demikian, dia mengaku tetap mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan vonis bebas dua terdakwa tersebut.

“Tanpa bermaksud intervensi, kami apresiasi putusan mahkamah agung ini. Sejalan dengan pendapat Komnas HAM,” ujarnya.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang.

Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.

Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).

Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).

Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.