Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa

Inionline.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan penyidik usai dalam kapasitas Panji sebagai tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8) malam.

Djuhandhani menjelaskan saat ini penyidik masih belum menahan Panji di kasus dugaan penistaan agama itu. Ia mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” jelasnya.

“Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Panji, Ali Syaifudin membenarkan kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga Selasa (1/8), pukul 23.30 WIB.

“Iya pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya lewat pesan singkat semalam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.