Untuk Mengungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Polda Metro Bentuk Satgas Khusus

Inionline.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membentuk satuan tugas (khusus) untuk mengungkap kasus jual senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan satgas khusus itu dibentuk untuk menyikapi maraknya peredaran senpi ilegal di kalangan masyarakat.

“Satgas khusus gabungan antara Direktorat Reskrimum kemudian Direktorat Reskrimsus, khususnya siber dan juga Direktorat Intelijen untuk melaksanakan operasi terkait dengan peredaran senpi ilegal,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (21/8).

Hengki menerangkan satgas khusus ini turut melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran senpi ilegal ini ternyata banyak dijual secara online.

“Ternyata fenomena yang kita temukan, justru dijual melalui platform e-commerce, penjualan online. Ini sedang dibentuk (tim) dan akan diadakan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan kamtibnas yang kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar pabrik modifikasi senjata api yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah tersangka juga telah ditangkap terkait kasus jual beli senjata api ilegal. Namun, kepolisian belum membeberkan identitasnya lantaran proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami menangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senjata api,” kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (18/8).

“Kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senjata api modifikator di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Empat tersangka dari tiga wilayah berbeda

Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Tersangka itu ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Empat tersangka ini yakni berinisial ANR yang ditangkap di Garut, TRR ditangkap di Sumedang, serta LMP dan W yang sama-sama diringkus di Ngawi.

“Berawal dari mengamankan pelaku R dan melakukan pengembangan terhadap TRR, didapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi, yang kemudian diperjualbelikan oleh tersangka ANR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Trunoyudo menjelaskan polisi juga menangkap tersangka berinisial LMP yang menjual senpi kepada W di Ngawi. Sementara W, membeli 1 pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, pelbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru. Polisi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.