Swedia-Denmark Cari Cara Larang Pembakaran Al Quran, Protes Kian Panas

Internasional357 views

Inionline.id – Denmark hingga Swedia memutar otak untuk melarang aksi pembakaran Al Quran dan kitab suci lainnya terjadi lagi di negara tersebut.

Pemerintah Denmark menyatakan opsi ini mulai dipertimbangkan setelah mendapati tren para ekstremis memanfaatkan aturan kebebasan berpendapat dalam demonstrasi untuk membakar Al Quran.

Karena maraknya aksi ini, pemerintah pun ingin “mengeksplorasi” untuk mencegah situasi “negara lain, budaya, dan agama terhina, di mana situasi ini dapat berdampak negatif bagi Denmark, termasuk terkait keamanan.”

“Ini tentunya harus tetap dilaksanakan dalam kerangka kerja konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat dan dengan cara yang tak mengubah fakta bahwa kebebasan berpendapat di Denmark cakupannya luas,” demikian pernyataan Kemlu Denmark yang dikutip AFP, Minggu (31/7).

Selain Denmark, Swedia juga mulai mempertimbangkan melarang pembakaran Al Quran menyusul serentetan aksi pembakaran kitab suci belakangan ini di negara tersebut.

Rencana itu muncul setelah Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson dan Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menggelar pertemuan pada Minggu (30/7) guna mencari solusi atas masalah ini.

“Kami berbagi analisis yang sama: situasi sekarang berbahaya dan langkah yang diperlukan untuk memperkuat ketahanan kita,” ujar Kristersson, seperti dikutip Financial Times.

Kristersson juga menerangkan pemerintah telah menganalisa situasi hukum termasuk undang-undang ketertiban umum terkait aksi pembakaran kitab suci.

“Dengan tujuan mengeksplorasi ruang lingkup langkah-langkah yang akan memperkuat keamanan nasional kita dan keamanan Swedia di Swedia dan luar negeri,” ungkap dia.

Swedia dan Denmark tengah menjadi sorotan dunia usai serangkaian pembakaran Al Quran terjadi di kedua negara tersebut.

Aksi yang dinilai menghina umat Islam itu bahkan diizinkan langsung oleh pihak kepolisian dengan dalih kebebasan berpendapat.

Usai sempat diprotes, polisi Swedia mengeluarkan peraturan yang tak membolehkan demonstrasi dengan pembakaran kitab suci. Namun, pengadilan menolak aturan polisi dan menyatakan larangan baru bisa berlaku jika mengancam keamanan nasional.