Soal Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Penuhi Panggilan Polisi

Inionline.id – Selebgram Oklin Fia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait laporan konten video memakan es krim di depan pria, Kamis (24/8). Oklin diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

“Info dari anggota, yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan klarifikasi,” kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira saat dikonfirmasi.

Diaz menyampaikan penyidik telah meminta keterangan dari dua orang, termasuk pihak pelapor.

Sementara itu, Budiansyah selaku kuasa hukum Oklin menuturkan pihaknya bakal bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

“Kami tetap komitmennya adalah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum,” tuturnya.

Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria.

Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan pihaknya bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait laporan ini. Kata dia, langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten tersebut.

Selain itu, Komarudin juga menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kominfo terkait dugaan pelanggaran ITE.