Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Jombingo, Usai Periksa HRD-Sales

Inionline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan lewat aplikasi Jombingo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik bakal melakukan gelar perkara pada Senin (28/8) mendatang.

“Insyaallah Senin nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (23/8).

Ia mengatakan penyidik telah menyita barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu. Selain itu, sejumlah pihak juga dimintai keterangan.

“HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketing-nya itu sudah diperiksa semua,” kata Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima dua laporan dari korban terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Dari dua laporan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu korban menyebut dugaan penipuan itu bermula saat dirinya menerima sebuah pesan lewat surel.

“Mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” kata Ade beberapa waktu lalu.

Ade menyebut korban tak mengenal pengirim email tersebut yang diduga berasal dari pihak aplikasi. Usai menerima email, korban diminta untuk menginstall aplikasi.

“Selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” ujarnya.

Sebagai permulaan, korban lalu diminta melakukan top up sejumlah uang. Sebab merasa yakin dengan tawaran itu, korban lantas menyerahkan uang Rp20 juta yang dikirim secara bertahap.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban justru tak lagi bisa melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Alhasil, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib.