Keluarga Bripda Ignatius Minta Kasus Kematian Ditangani Bareskrim

Inionline.id – Orangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau disebut Bripda IDF, yang tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Bogor, mendatangi Bareskrim Polri, pada Jumat (4/8).

Dalam kunjungannya itu pihak keluarga berharap Bareskrim Polri dapat mengambil alih proses penyidikan kasus kematian Bripda Ignatius yang sedang diusut Polres Bogor.

Kuasa hukum keluarga, Yustinus Stein Siahaan mengatakan hal tersebut dikarenakan ditemukan dugaan unsur pembunuhan berencana terkait kematian Bripda Ignatius.

“Kenapa kami meminta untuk ditarik ke Mabes Polri, kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin di Polres Bogor. Dimana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 KUHP (pembunuhan berencana) tapi diabaikan oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Yustinus menjelaskan dugaan pembunuhan berencana tersebut dikarenakan pihak keluarga merasa janggal apabila pistol yang dipegang Bripda IMS disebut tiba-tiba meletus.

Berdasarkan mekanismenya, ia menyebut pistol yang dipegang oleh Bripda IMS harus dimasukkan magasin dan dikokang terlebih dahulu agar bisa menembakkan peluru.

“Saya bilang ini janggal kalau dia (Bripda IMS) mengambil senjata langsung meletus. Itu tidak mungkin, jadi itu pasti sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yustinus mengaku fakta tersebut juga telah diakui oleh Kasat Reskrim Polres Bogor serta saksi yang berada di TKP dalam gelar perkara kemarin.

Oleh karenanya ia menyayangkan adanya fakta-fakta kejadian diabaikan oleh Polres Bogor dalam penyidikan kasus kematian Bripda Ignatius.

“Kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik, sehingga ini bisa ditarik ke Mabes Polri di sidik dengan baik dan benar, sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal di 340 KUHP,” pungkasnya.

Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.