Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi Ditanggung Pemerintah

Pendidikan657 views

Inionline.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini bakal menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi. Hal ini tertuang dalam aturan baru Merdeka Belajar Episode ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Akreditasi perguruan tinggi kini tak lagi menggunakan status Unggul, A, Baik Sekali, B, atau C. Melainkan hanya ada Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan dua status baru akreditasi itu wajib. Karena itu, pemerintah akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi.

“Status akreditasi kita sederhanakan, pemerintah yang menanggung biaya akreditasi wajib dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat depertemen,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.

Nadiem menjelaskan akreditasi berbayar hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang ingin program studi di kampusnya memperoleh status Unggul. Pemerintah tidak mewajibkan kampus mendapat akreditasi Unggul untuk program studinya.

Akreditasi unggul nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Adapun akreditasi wajib untuk program studi di perguruan tinggi ialah mendapat status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Pemerintah bakal membiayai akreditasi ini.

“Dengan kami mengambil tanggung jawab yang wajib, saya tidak mau mendengar komplain rektor-rektor kalau ada yang minta sama saya, ‘yang Unggul gratisin juga Mas Menteri’. Saya marah itu nanti. Jadi, ini kompromi yang paling tepat,” tegas dia.

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia.