Jika Langgar Ketentuan, Kemdikbud Sebut KIP Kuliah Bisa Dicabut

Pendidikan957 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan merespons viral mahasiswa penerima program KIP Kuliah diduga bergaya hidup mewah.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Abdul Kahar menjelaskan penghentian penerima bantuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

“Dibuka ruang untuk dilakukan penghentian penerima di tengah jalan, tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu,” kata Kahar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/5).

Merujuk website resmi KIP Kuliah, aturan yang dimaksud adalah Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

Pada huruf G bagian lampiran dijelaskan, pembatalan penerima program Indonesia pintar perguruan tinggi dilakukan apabila penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi dan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.

Kemudian, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Persesjen tersebut juga mengatur bahwa Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan evaluasi setiap semeter, salah satunya terhadap kemampuan ekonomi penerima bantuan.

Evaluasi kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima.

“Dalam hal, berdasarkan hasil verifikasi Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada angka 3, terdapat penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan, maka Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus mengusulkan penerima Program KIP Kuliah dimaksud kepada Puslapdik untuk dibatalkan,” dikutip dari Persesjen tersebut.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP Kuliah yang memamerkan barang-barang yang dinilai terbilang mewah bagi penerima KIP.

Belakangan, mahasiswa tersebut mengaku bakal mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.