2 Tersangka Penambangan Ilegal Dekat IKN Telah Ditetapkan KLHK

Inionline.id – Dua pelaku penambangan batu bara di kawasan penyangga ibu kota negara (IKN) baru, yakni di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda pada 31 Juli lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan dua tersangka itu yakni J (46) selaku pemodal sekaligus penanggung jawab operasional lapangan.

“Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit ekskavator, satu unit mobil single cabin dan enam unit dump truk yang memuat batu bara.

Penyidik menjerat tersangka J dan H dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 MilIar.

Dia menjelaskan penanganan kasus penambangan batubara di KHDTK Loa Haur ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Pada Jumat (28/7) sekitar pukul 21.40 WITA, tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batu bara yang berada di KHDTK Loa Haur.

David menyampaikan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di KHDTK Loa Haur.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat,” ujarnya.