Di Kasus Suap Kereta Api, KPK Periksa Staf Ahli Menteri Perhubungan

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

“Hari ini (4/7) pemeriksaan saksi TPK suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022, untuk tersangka DIN [Dion Renato Sugiarto],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Para saksi yang dipanggil adalah ASN pada Kemenhub (Staf Ahli Menhub) Robby Kurniawan, ASN pada Kemenhub Dewi Suci, dan Wiraswasta Talitha Azaria Pangestu. Materi pemeriksaan belum diketahui hingga saat ini.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah merampungkan penyidikan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono pada Jumat 9 Juni 2023.

Terdapat ada enam tersangka selaku penerima suap dalam kasus ini, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Tim jaksa KPK, kata Ali, kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai 9 Juni 2022.

“Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menyita uang tunai, deposito hingga logam mulia saat menggeledah kantor BTP Jawa Tengah dan tempat lainnya pada Senin (17/4) lalu.

Sejumlah tempat lain dimaksud yakni tiga kantor pihak swasta, PT Istana Putra Abadi, PT Rinenggo Ria Raya dan PT Prawiramas Puriprima.

Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita uang senilai sekitar Rp5,6 miliar saat menggeledah Kantor Kemenhub; kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.