Bagikan Informasi Perda Ekonomi Kreatif, Dewan Jabar H. Cecep Gogom Datangi Langsung Desa Tugu Selatan Bogor

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Legislator Partai Gerindra H. Cecep Gogom (HCG) menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Kampung Pensiunan Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jum’at (07/07/2023).

Dihadiri oleh para pelaku UMKM dan para pelaku usaha wisata puncak Bogor, HCG mengatakan bahwa Ekonomi Kreatif di Jawa Barat hingga kini masih disumbang oleh tiga besar subsektor, yakni kerajinan tangan, kuliner dan fesyen.

“Maka berdasarkan data tersebut, adanya Perda ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, kabupaten-kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekononi kreatif di daerah provinsi,” ungkapnya.

Selain itu, HCG menambahkan bahwa fungsi Perda ini yang tercantum dalam pasal 4 ialah Mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya.

“Itu berarti ruang lingkup dari pengembangan ekonomi kreatif ini sangatlah luas, sosialisasi ini tentu diharapkan memiliki manfaat yang bisa diserap oleh para peserta,” imbuhnya.

Dengan point-point tersebut, HCG mendorong pemerintah untuk mendukung penuh para wirausaha khususnya yang ada dilevel awal.

“Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota harusnya memfasilitasi kewirausahaan kreatif pemula untuk memulai usahanya, fasilitasi dilakukan dengan cara Mitra Kreasi, Mitra Produksi antar usaha kreatif di tingkat nasional dan global,” pungkas HCG.