Untuk Langkah Yudisial Kasus HAM Berat, Jokowi Pastikan Tetap Ada Ruang

Berita157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo memastikan proses langkah yudisial terkait kasus pelanggaran HAM berat tetap berjalan asalkan didukung dengan bukti yang kuat.

Saat ini pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan langkah non-yudisial hingga pemulihan hak-hak korban. Jokowi mengatakan keduanya akan tetap berjalan.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan kemudian persetujuan DPR lalu bisa berjalan. Saya kira dua-duanya bisa berjalan, tapi kita ingin non-yudisial dulu yang bergerak dan kita selesaikan,” kata Jokowi kepada wartawan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia.

Peluncuran tersebut dimulai langsung dari bekas Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. Dalam acara itu, Presiden turut menyerahkan bantuan pemulihan peristiwa pelanggaran ham berat secara simbolis kepada delapan orang penerima.

Jokowi mengatakan, negara saat ini fokus melakukan pemulihan hak-hak korban secara non yudisial tanpa menegasikan hak yudisial. Langkah itu dilakukan untuk memulihkan luka bangsa terkait pelanggaran HAM masa lalu.

“Luka ini harus dipulihkan agar kita bisa beranjak maju. Fokus pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan hak yudisial,” kata Presiden Joko Widodo.

Diketahui di Aceh ada tiga peristiwa yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, masing-masing yaitu Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara dan Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan.