Lima Bandar Besar Sindikat TPPO Diburu Kabareskrim

Inionline.id – Polisi tengah memburu kelima pihak yang diduga menjadi bandar besar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan perburuan dilakukan sejak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan data sindikat tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Sudah diburu tapi kalau disebutkan siapa orangnya kan lari, makanya kemarin sudah sempat kita buru gara-gara sudah disebutkan namanya, ya lari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/6).

Lebih lanjut, Agus juga memastikan bakal menindak tegas apabila nantinya ditemukan pihak-pihak yang mencoba melindungi sindikat TPPO.

“Arahan Pak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, arahan Pak Menko jelas, enggak ada beking-bekinganlah,” tuturnya.

“Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada propam, kalau yang perlu dipidana ya bakal pidana,” sambungnya.

Selain itu, Agus mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengultimatum bakal memberikan sanksi tegas kepada jajaran Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tidak mencapai target.

Agus mengatakan ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dalam arahannya saat pembentukan Satgas TPPO di jajaran Polda wilayah.

Ia menuturkan nantinya dalam Satgas TPPO tersebut juga akan terdapat beberapa sub satgas seperti pencegahan, rehabilitasi, penindakan, hingga, kelembagaan. Masing-masing satgas, kata dia, telah diberikan tugas dan akan dievaluasi langsung capaiannya oleh Kapolri.

“Jadi ini (Satgas TPPO) akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa,” ujarnya.

“Beliau kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” imbuhnya.

Agus menambahkan nantinya satgas tersebut melakukan pemetaan jaringan TPPO dan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.

Sementara bagi sub satgas yang telah terbentuk, kata dia, akan bekerja sesuai fungsinya masing-masing mengingat dinamika perkembangan situasi di lapangan.

“Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat Satgas ini sudah berjalan, lengkap ini satgas-satgas ini akan bekerja sesuai dengan tugas fungsi pada satgas itu,” tuturnya.