Syarat Permudah Pembangunan Rumah Ibadah Didukung Komnas HAM

Berita157 views

Inionline.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Menteri Agama Yaqut Cholill Qoumas untuk menyederhanakan aturan pendirian rumah ibadah.

Komisioner Komnas Pramono Ubaid Tanthowi menilai upaya itu dapat mengurangi kasus sulitnya mendirikan rumah ibadah karena tak mendapatkan izin dari pemerintah serta masyarakat setempat.

“Kita menyambut baik inisiatif dari Kemenag yang mencoba untuk merevisi peraturan yang lama,” kata Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dia berharap usulan revisi tersebut dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah proses perizinan dan memfasilitasi pembangunan rumah ibadah.

“Kita berharap dengan itu negara, dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah, merasa lebih terikat oleh kewajiban untuk bukan hanya mempermudah proses perizinan tapi juga berinisiatif untuk memfasilitasi penyediaan rumah ibadah bagi seluruh warga negara,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6), Yaqut ingin pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja.

Ini lebih sederhana dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kemenag. Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut.

Usul Yaqut dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Utang Ranuwijaya mengatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tak perlu diganti dengan aturan baru.

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendukung keinginan Yaqut.