Total 17 Saksi Diperiksa, Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap

Inionline.id – Jaksa menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo telah lengkap atau P21.

“Pada hari ini Kejati sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Dua tersangka itu adalah Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas.

“Sebagai informasi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang [saksi], sedangkan Shane itu 16 orang [saksi],” kata Danang.

Dalam berkas perkara untuk dua tersangka pun dimintai keterangan dari masing-masing lima ahli.

Selain itu, Danang mengatakan ada 21 item barang bukti yang dicantumkan dalam berkas perkara itu. Barang bukti itu akan diserahkan polisi bersama dengan dua tersangka pada pelimpahan tahap 2.

Adapun kapan waktunya pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, dia menegaskan pihak kejaksaan masih akan berkoordinasi dengan penyidik.

“Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan,” kata Danang.

“Semoga tidak dalam waktu yg lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Danang menyebut sebanyak 17 saksi yang diperiksa untuk perkara Mario Dandy salah satunya adalah ayah dari korban, Jonathan Latumahina.

“Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja,” jawabnya.

Dia pun mengonfirmasi ayah Mario, eks pejabat pajak Rafael Alun menjadi salah satu saksi yang diperiksa untuk kasus penganiayaan itu.

Mario dan Shane menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga ikut diproses hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.