Soal Kepemilikan Mobil Mewah, KPK Cecar Mario Dandy

Inionline.id – Soal kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkan di media sosial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) Mario Dandy.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (22/5) tersebut untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Rafael.

“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Sementara itu, beberapa pihak swasta yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Ferry Amsar juga telah diperiksa KPK untuk mendalami soal perusahaan konsultan pajak yang didirikan RAT.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” jelas Ali.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Menurut KPK, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, seiring proses penyidikan berjalan, KPK juga menjerat Rafael dalam dugaan TPPU.