Tertangkap di Bali, Buronan Interpol Kasus Penipuan Asal Kanada

Inionline.id – Buronan International Police (Interpol) kasus penipuan dan pemalsuan asal Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap di Canggu, Bali. Ia ditangkap di Villa Aman, Canggu, pada Jumat (19/5).

“Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Sabtu (20/5).

Satake menjelaskan penangkapan terhadap Gagnon dilakukan berdasarkan surat red notice control nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. Saat ditangkap, polisi pun menyita paspor milik Gagnon.

Saat ini, Gagnon ditahan selama 20 hari, mulai dari 20 Mei sampai 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.

“Rencana tindak lanjut menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.