Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Reklamasi Ilegal di Bali untuk Beach Club

Inionline.id – Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Lima tersangka semuanya laki-laki yaitu GMK (58) karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan; KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur; dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus ini dilaporkan pada 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara Jumat (26/5) lalu sudah ditetapkan lima tersangka.

“Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka,” kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan kegiatan reklamasi di Pantai Melasti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biota laut. Temuan itu berdasarkan analisis dari ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk peran para tersangka, polisi menyebut ada dua pelaku utama yakni GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME). Sementara peran IWGA, KG dan T adalah mengizinkan dan ikut membantu reklamasi.

“Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi,” ujarnya.

Witaya berkata Pantai Melasti yang direklamasi seluas 2,2 hektare berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Saat ini reklamasi tersebut masih status quo dan sesuai perjanjian tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.

“Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektar. Sementara distatusquokan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal [dengan] kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektare yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektare dan sisanya di sebelah barat,” ujarnya.

Menurut Witaya reklamasi ilegal ini sudah dikerjakan sejak Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan. Reklamasi dimulai dari anjungan, lalu sempat disetop dan diizinkan lagi.

Reklamasi tersebut sempat disetop karena ada sidak dari desa dan pengurus desa adat (prajuru) setempat.

Polisi juga mengungkap aliran dana untuk proyek reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar. Kemudian polisi sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp5 miliar. Namun polisi belum bisa memastikan motif dari sumbangan Rp5 miliar itu.

“Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.