KPK Merekomendasikan agar Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar narapidana korupsi ditempatkan atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram resmi KPK, rekomendasi tersebut diberikan lantaran lembaga antirasuah menemukan permasalahan dalam tata kelola lapas, satu di antaranya mengenai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi.

“Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan,” tulis KPK, Selasa (9/5).

Lembaga antirasuah juga menemukan masalah kerugian negara akibat overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.

“Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan. Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.

“Tangkap tangan kepala lapas Sukamiskin terkait suap pemberian fasilitas mewah 2018 dan suap pemberian fasikitas atau izin keluar lapas kelas I Sukamiskin 2019,” papar KPK.

Dalam jangka menengah, KPK merekomendasikan agar PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba direvisi.

“Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan,” tulisnya.

Selama ini, narapidana korupsi ditempatkan di lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba dan terorisme.