Polda Metro Mau Awasi Pedagang Pembuat Pelat Karena Maraknya Pelat Nomor Palsu

Inionline.id – Polda Metro Jaya ingin mengawasi pedagang kaki lima pembuat pelat nomor kendaraan. Langkah itu akan dilakukan usai marak pelat nomor palsu yang dipakai pengendara.

Terbaru, pelat dinas Polri palsu yang digunakan oleh pengemudi ‘Koboi Tomang’ beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.

“Nanti para pedagang kaki lima pembuat nomor ini harus kita imbau juga untuk tidak membuat nomor apabila tidak STNK-nya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di kantornya, Senin (8/5).

Karyoto menyebut pelat nomor yang dibuat pedagang seharusnya bersifat sementara untuk mengganti yang rusak atau hilang. Jika ada yang ingin memesan pun harus menunjukkan STNK.

Pemilik kendaraan harus mengajukan pembuatan pelat nomor yang rusak atau hilang. Tidak boleh memakai pelat nomor buatan pedagang secara permanen.

Selain kepada para pedagang kaki lima, kata Karyoto, dia juga menertibkan jajarannya terkait penggunaan pelat nomor ini. Khususnya pelat nomor dinas.

“Menertibkan ke dalam dulu apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil mobil dengan pelat dinas,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan David Yulianto pengemudi ‘Koboi Tomang’ karena melakukan aksi pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.

Dalam peristiwa itu, David menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ia juga membawa dan sempat menodongkan airsoft gun kepada korban.

Kepada polisi, David mengaku menggunakan pelat palsu itu untuk menghindari sistem ganjil genap hingga agar bisa melintas di bahu jalan tol.

“Pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Minggu (7/5).

David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.