Janji Ganti Rugi Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Dibebaskan

Inionline.id – Polisi membebaskan selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi usai pelapor mencabut laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan kedua pihak sudah melakukan mediasi dalam kasus tersebut.

“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” kata Syahduddi di Jakarta, Rabu (3/5).

Syahduddi turut menerangkan Ajudan Pribadi juga telah berjanji mengganti kerugian kepada pihak pelapor atau korban dalam kasus ini.

“Saudara A (Ajudan Pribadi) akan mengganti rugi seluruhnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus ini bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban berinisial AL. Korban diketahui merupakan seorang pengusaha.

Saat itu, Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.

Korban setuju dan sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Korban juga telah mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi.

Korban pertama kali mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi pada 2 Desember 2021 sejumlah Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

Kemudian, korban kembali mengirim uang sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembayaran mobil Mercedes Benz. Sisanya atau sebesar Rp200 juta kemudian ditransfer oleh korban pada 14 Desember 2021.

Namun, setelah seluruh uang pembelian itu dikirim, dua unit mobil yang mestinya diterima oleh korban tak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi.

Hingga akhirnya korban melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi. Dua kali somasi dilayangkan, namun tak kunjung ada respons dari tersangka.

Hingga akhirnya, korban berinisial AL lantas melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2022.