Tolak Aturan Potong Upah 25 Persen Buruh Geruduk Kemnaker Hari Ini

Ekonomi457 views

Inionline.id – Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan dalam rangka menolak aturan pemotongan upah 25 persen.

Aturan pemotongan upah buruh itu sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Beleid ini ditetapkan pada 7 Maret dan diundangkan tepat sehari setelahnya.

“Buruh menolak keras Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).

Said menegaskan bahwa pemotongan upah seperti yang dilanggengkan Menaker Ida Fauziyah tidak pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Ia mengatakan ini adalah pertama kalinya seorang menteri mengizinkan pemotongan upah tanpa dasar yang jelas.

Ia merinci empat alasan utama penolakan ini. Pertama, buruh menganggap Ida melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Said menuding Ida tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Jokowi ketika mengeluarkan aturan kontroversial tersebut.

Sambil mengacu pada Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Said mengatakan pengusaha tidak boleh upah buruh di bawah upah minimum. Said pun menuding jajaran Kemnaker tidak paham hukum.

“Sikap menteri yang melawan Presiden (Jokowi) berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Menaker (Ida) sempat mengeluarkan permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan, tidak mengerti hukum,” tegas Said.

Kedua, buruh menolak pemotongan upah 25 persen karena bisa menurunkan daya beli. Jika daya beli turun, buruh mengatakan tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha dan akan menghantam lebih banyak kelompok.

Ketiga, terjadi diskriminasi upah. Said mengatakan diskriminasi tergambar ketika hanya perusahaan padat karya orientasi ekspor yang diperbolehkan memotong upah buruh.

Keempat, Said mengklaim perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi. Ia menyebut industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung meski oder produksinya berkurang.

Ia mengatakan perusahaan sudah menerima tax holiday, keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan lain. Atas dasar itu, Said heran mengapa pengusaha masih diperbolehkan memotong upah buruh.

“Sebenarnya menteri ini HRD-nya perusahaan atau menterinya pemerintah? Itu seperti manajer personalia perusahaan,” sindir Said ke Menaker Ida.

Said menegaskan seharusnya pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Ia tidak setuju dengan sikap potong upah sana-sini seperti HRD perusahaan.

Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menolak keras aturan pemotongan upah 25 persen tersebut. Ia menuntut pemerintah mencabut pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” tegas Mirah.