Achmad Ru’yat Paparkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Migran Asal Jawa Barat

Antar Daerah357 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja migran asal Jawa Barat di Saung Wira, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (21/03/2023).

Menurutnya, Perda nomor 2 tahun 2001 ini bermula dari jumlah penduduk Jawa barat hampir 50 juta jiwa yang jauh lebih besar daripada penduduk Benua Australia sejumlah 5,5 juta, lalu melampaui jumlah penduduk Hungaria 10 juta penduduk dan Austria 10 juta penduduk sehingga Jawa barat ini suatu Provinsi yang luar biasa padat.

“Kalau Kabupaten Bogor penduduknya diatas 5 juta mendekati 6 juta, Kabupaten Bogor juga sangat padat, sehingga wajar kalau ada warga kabupaten Bogor, warga Jawa barat yang akhirnya mengadu nasib bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran,” ujarnya.

“Tentu Jawa Barat punya kepentingan merumuskan dan membuat suatu peraturan daerah untuk melindungi warganya, karena tujuan hadirnya pemerintah baik pusat maupun daerah itu untuk melindungi warganya,” lanjut Ru’yat.

Hadirnya Pemda maupun Pemerintah pusat menurut mantan Wakilwalikota Bogor ini dinilai penting.

“Setidaknya untuk memiliki fungsi public service functions, fungsi perlindungan kepada masyarakat, karena Pemerintah adalah publik sektor, sektor publik yang orientasinya sebagai among, melayani bukan mencari keuntungan bagi aparaturnya, karena aparaturnya sudah dibiayai oleh negara,” tukasnya.

Kemudian Ru’yat menambahkan, hadirnya pemerintah untuk melakukan peran pembangunan yaitu, development functions.

“Lalu Pemerintah harus melindungi masyarakat agar masyarakat senang, sehat, kompak, gotong royong, memiliki sikap toleransi, tidak menang sendiri dan seterusnya,” ungkapnya.

Hasilnya, melalui Perda ini bagaimana masyarakat Jawa barat yang bekerja ke luar negeri sebagai tenaga migran diberikan suatu pelayanan selama bekerja di luar negeri, banyak kisah para pekerja yang bekerja kemudian dieksploitasi oleh para broker tenaga kerja.

“Dia (pekerja migran) harus bayar mahal, malah bayarnya juga harus nanti kalau sudah bekerja lalu dipotong, sehingga relatif saya pernah ketika dalam suatu penerbangan dari Jedah ke Cengkareng bertemu dengan TKW yang bekerja kemudian saya tanya, bu pulang ke Indonesia bawa tabungan berapa, dengan sebulan sekian real dan seterusnya, relatif pas-pasan saja tapi ada juga memang yang beruntung sehingga bisa menabung dan seterusnya disitulah pentingnya hadirnya pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat tentu bekerja sama,” imbuhnya.

Selanjutnya bahwa peraturan daerah ini disusun dan diputuskan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada tenaga kerja migran itu selama bekerja, sehingga jangan sampai terjadi suatu peristiwa orang yang bekerja baik di perusahaan kemudian terlantar selama di negara tempatnya bekerja.

“Karena pada kenyataannya, banyak para tenaga kerja yang dibekerja di luar negeri tetapi sifatnya tidak formal sehingga dikejar-kejar aparat dan seterusnya,” tandasnya.

Disinilah pentingnya peraturan daerah ini sebagi suatu payung hukum agar para pekerja Jawa Barat yang bekerja ke luar negeri memiliki suatu jaminan keselamatan, jaminan selama bekerja.

“Demikian pula peraturan daerah ini dibuat tentu untuk memberikan kenyamanan dan perindungan setelah bekerja, karena mungkin sudah selesai kontrak kerjanya kemudian kepulangannya aman, jangan sampai begitu sudah kerja begitu pulang mengalami kesulitan banyak para pekerja yang mungkin dokumen paspornya ditahan oleh majikan sehingga tidak bisa pulang,” tutup Ru’yat.