Dewan Jabar Mochamad Ichsan Paparkan Lengkap Perda Perlindungan Tenaga Kerja Migran Jawa Barat

Antar Daerah457 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di Resto Pondok ikan bakar Makassar, jalan raya Sukahati, Kabupaten Bogor, Selasa (21/03/2023).

Menurutnya, Perda ini tentu mengcover semua pekerja yang ada berstatus warga Jawa barat dan bekerja di luar negeri.

“Memang tujuannya adalah untuk melindungi pekerja-pekerja kita yang ada di luar Indonesia, jadi apa yang harus dipersiapkan jangan sampai tenaga kerja yang di kirim kesana itu tenaga kerja yang tidak perform secara keterampilannya,” ujarnya.

Kemudian jangan juga terjadi tidak adanya kejelasan bagaimana perlindungan mereka selama bekerja disana, sehingga tenaga kerja tenaga migran Indonesia sebagai salah 1 penyumbang devisa mengalami hal-hal yang kurang baik selama bekerja di luar negeri.

“Bahkan sampai ketika mereka kembali ke negara kita yaitu tanah air itu bisa menjadi purna, yang bisa menginspirasi yang akan kemudian akan bekerja di luar negeri harapan dari Perda itu ada perlindungan sebetulnya,” tuturnya.

Ichsan melanjutkan, “Perda perlindungan itu ceritanya banyak, ada tugas, kewenangan, fungsinya, sistem informasinya seperti apa, bahkan ada lembaga yang menaungi para migran yaitu BP2MI,” tukasnya.

Perda ini sesungguhnya lahir atas beberapa temuan yang ada di luar negeri, khususnya pekerja migran asal Jawa barat yang punya masalah.

“Misalnya ada penggajian yang tidak tuntas dengan majikan disana, kemudian ada yang mengalami penyiksaan karena bisa jadi mereka sudah menghire membayar para lebaga yang mengumpulkan tenaga kerja tersebut sehingga mereka bisa komplain mengapa tidak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan, itulah yang kemudian beberapa tenaga kerja kita mengalami penyiksaan, mengalami perlakuan yang tidak baik dari majikan disana,” paparnya.

Politisi PKS ini juga menyebutkan, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut baiknya ada prosedur yang memitigasi hal-hal yang kemudian terjadi terkendala disana.

“Ketika ada pekerja migran yang berangkat secara ilegal dan terkena masalah saat di perantauan, hal inilah yang biasanya tidak direspon oleh Pemerintah KBRI yang ada di luar negeri karena tidak ada catatannya saat keberangkatannya,” imbuh Ichsan.

“Saya kira di Perda ini sebetulnya melingkup semua, bahkan Perda migran ini termasuk Jawa Barat yang mempelopori, cantolan Undang-undangnya itu nomor 18 tahun 2017, itu menjadi payung hukumnya jadi tidak jauh paling tambahannya muatan lokal saja di Jawa Barat,” pungkasnya.