Polda Metro Jaya Menetapkan Status Baru AG Pacar Mario

Inionline.id – Terhadap anak perempuan berinisial AG di kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo Polda Metro Jaya menetapkan status baru.

AG, 15, adalah pacar dari Mario saat peristiwa penganiayaan David itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum usai melakukan gelar perkara.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Kasus penganiayaan David oleh Mario dan kawan-kawan itu pun ditarik ke Polda Metro Jaya dari semula diusut di Polres Jaksel.

Hengki menyebut AG bersama dengan Mario dan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan tidak pernah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Namun, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti dalam kasus ini. Antara lain, bukti chat Whatsapp, video di handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Bukti-bukti tersebut yang kemudian mendasari penyidik mengubah konstruksi pasal yang diterapkan terhadap Mario dan Shane selaku tersangka.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ,” ucap Hengki.

AG diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan David ini. Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim AG sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya David.

Ia menyebut kliennya tak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.

“Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini,” kata Mangatta beberapa waktu lalu.

Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga sempat memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Atas perbuatannya Mario kemudian dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Bukti baru itu juga menjadi dasar penyidik menaikkan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya anak dari pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Bahkan, David sempat koma akibat penganiayaan tersebut.