SBY Prihatin Banyak Pikiran yang Keluar Dari Nalar

Jakarta – Putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah penundaan tahapan pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengundang reaksi keras dari sejumlah tokoh Nasional. Keputusan itu, dianggap kebablasan hingga inkonstisusional.

Seperti yang diunggah Presiden ke Enam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam cuitan Twitternya @SBYyudhoyono menuliskan, belakangan ini banyak terjadi hal aneh dan diluar nalar.

1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*

2. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*

Cuitannya tersebut sebagai ungkapan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap demokrasi Indonesia yang bisa diobok – obok oleh segelintir orang yang berkeinginan untuk mengatur dan menguasai negri ini dengan cara yang inkonstisusional.

Sebelumnya dikabarkan, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Dampak dari Putusan PN Jakpus itu juga mengundang kegaduhan warga net. Tidak sedikit Warganet mencibir dan melontarkan komentar jika keputusan tesebut memang sengaja disetir oleh segelintir kelompok yang menginginkan perpanjangan kekuasaan. (An)