PGRI Mendesak Surat Pembatalan Penempatan 3.043 Guru Pelamar P1 Dicabut

Pendidikan457 views

Inionline.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1.  Sebab secara objektif para guru Pelamar P1 telah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

“Berdasarkan janji dari pemerintah mereka yang lulus pasing grade akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing,” kata Unifah dalam pernyataan sikapnya secara tertulis terkait Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023, di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Mendikbudristek menerbitkan surat pengumuman nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023. PGRI pun menyatakan kecewa dan prihatin atas pembatalan penempatan guru P1 tersebut.

PGRI, kata Unifah, meminta penjelasan secara terbuka, resmi dan detail tentang alasan di balik pembatalan tersebut. “Kami meminta Dirjen GTK atas nama Mendikbudristek dan Kementerian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1,” tegas Unifah.

Menurutnya, argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, namun hal tersebut justru merugikan para guru terdampak.  Sebab, kata Unifah, tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya. Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.

“Karena itu kami meminta kepada Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK dan Kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan,” ujar Unifah.

Ia juga meminta kepada pemerintah agar membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki. “Apabila 3.043 guru Pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun,” kata Unifah.