Harga Batas Atas Gabah dan Beras Dicabut Bapanas

Ekonomi457 views

Inionline.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membatalkan harga batas atas (ceiling price) untuk pembelian gabah atau beras dari petani yang ditetapkan baru-baru ini.

Dengan demikian, maka ketentuan harga gabah dan beras bisa naik hingga 8-9 persen pada bulan lalu dibatalkan. Adapun, keputusan sebelumnya yang dicabut adalah Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan tujuan dicabut surat edaran tersebut untuk memastikan harga gabah dan beras bisa stabil.

“Tujuannya, agar keuntungan di petani wajar, penggilingan padi wajar, dan harga di konsumen pun wajar,” ujar Arief, Kamis (9/3).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga Bapanas akan kembali mengatur harga yang paling tepat dan mencerminkan kondisi saat ini.

“Kita rumuskan dan siapkan HPP (harga pokok penjualan) segera,” jelasnya.

Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 yang ditandatangani Arif pada 7 Maret 2023.

“Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” bunyi surat tersebut.

Dengan pencabutan ini, maka harga batas atas gabah di tingkat petani ditetapkan melalui SE Nomor 47 tersebut yang sebesar Rp4.550 per kilogram (kg), di tingkat penggilingan Rp4.650 per kg-Rp5.700 per kg dan harga beras Rp9.000 per kg tak lagi berlaku.