Besok KPU Serahkan Memori Banding Putusan Tunda Pemilu 2024

Politik857 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyerahkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berisi perintah untuk menunda tahapan Pemilu 2024 besok, Jumat (10/3).

“Insha Allah hari Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Hasyim mengatakan pihaknya tak hanya menghadapi perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke PN Jakarta Pusat.

Ia mengaku juga tengah mempersiapkan materi hukum atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prima terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

“Jadi kalau KPU kemudian bersikap akan banding berarti tetap ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menyikapi gugatan-gugatan hukum Prima,” ujar Hasyim.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.