Kemenkeu Diserahkan Laporan Transaksi Mencurigakan Rp300 T oleh PPATK

Inionline.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengirim laporan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Mahfud sebelumnya menyinggung transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun sebagian besar berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu.

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya sebesar Rp500 miliar.

“Kemarin ada 69 orang [pegawai Kemenkeu berharta tak wajar] dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang, hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 T, harus dilacak,” ucap Mahfud.

Harta kekayaan para pejabat pajak menjadi sorotan publik setelah KPK mengklarifikasi Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Bahkan, KPK telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Seiring waktu berjalan, terungkap lagi satu pejabat Kemenkeu yang diduga mempunyai harta tak wajar yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

PPATK mengaku sudah mengirimkan hasil analisis mengenai harta tak wajar sejumlah Rp13,7 miliar Andhi Pramono kepada KPK.