Kronologi Versi Kemenkes Balita Pasien Ginjal Akut di DKI Meninggal

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kronologi satu kasus konfirmasi dan suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta. Dari dua kasus itu, seorang anak balita meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/2).

Syahril menyebut pasien balita yang meninggal mengalami demam pada 25 Januari lalu. Anak tersebut kemudian diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.

Kemudian pada 28 Januari, pasien tersebut mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.

Balita tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Setelah itu pasien dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 31 Januari.

Menurut Syahril, balita itu kemudian akan dirujuk ke RSCM lantaran memiliki gejala gagal ginjal akut, namun keluarga menolak dan memilih untuk pulang.

Balita itu lantas dibawa ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD pada 1 Februari. Saat itu pasien dilaporkan sudah mulai buang air kecil.

“Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia,” kata Syahril.

Sementara, kata Syahril, satu pasien suspek berusia 7 tahun mulai mengalami demam pada 26 Januari. Anak tersebut kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.

Pasien tersebut lantas mendapat obat penurun demam tablet dari Puskesmas 30 Januari. Kemudian pada 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.

Sehari setelahnya, pasien tersebut dirawat di RSUD Kembangan, Jakarta Barat. Pasien lantas dirujuk ke RSCM Jakarta dan tengah mendapat perawatan.

“Dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini,” ujarnya.

Kemenkes juga bakal kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop di Indonesia.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” kata Syahril.

Terpisah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia tersebut.

“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan tertulis.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall alias penarikan obat secara sukarela.

BPOM mengaku, telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).