Kemendikbudristek Mengeluarkan Aturan Soal Standar Pembiayaan Sekolah

Pendidikan357 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Standar pembiayaan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional yang dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, yuk kenalan lebih jauh soal standar pembiayaan tersebut dikutip dari laman Ditsmp Kemdikbud:

Aturan menjelaskan detail mengenai jenis-jenis biaya investasi yang terdiri atas investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan, jenis-jenis biaya operasional meliputi personalia dan nonpersonalia.

Perhitungan satuan biaya pendidikan juga dijelaskan dalam peraturan tersebut. Satuan pendidikan yang membutuhkan informasi mengenai detail standar pembiayaan dapat mencermati langsung dokumen naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.