Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara, Vonis Banding Lebih Berat

Inionline.id – Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi delapan tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex, penipuan berkedok binary option.

Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan kala itu hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.

Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa kemudian mengajukan banding dan saat itu majelis hakim menerima banding jaksa.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), seperti dilansir Detik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” tambah majelis hakim.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.

Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. Doni Salmanan sempat melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi di robot trading Quotex, yang kemudian diketahui ilegal dan penipuan.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.